Cara Membuat Surat Keterangan Ganti Warna Cat Mobil / Motor di Tahun 2022

Begini cara membuat surat keterangan warna cat mobil. Simak berikut dengan contoh surat perubahan warna motor atau cat mobil pada artikel ini!

Cara membuat surat keterangan ganti warna cat mobil - Mengganti cat motor atau mobil tidak bisa dilakukan sembarangan, salah satunya harus menggunakan surat keterangan perubahan warna motor atau mobil agar tidak ditilang oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, warna pada kendaraan merupakan tanda atau informasi penting yang tercantum dalam Surat Keterangan Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Oleh karena itu, ketika berniat untuk mengubah warna cat mobil, maka terlebih dahulu buatlah surat keterangan perubahan warna mobil. Hal ini agar mobil Anda tetap bisa melintas di jalan dengan surat yang sah dan tidak melanggar hukum.

Semua itu diperlukan karena diatur dalam undang-undang negara, yakni dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Hal inilah yang membuat perubahan warna mobil tidak sembarangan.

Nah, bagi Anda yang ingin mengecat ulang mobil dengan warna yang berbeda dari aslinya, berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang surat keterangan perubahan warna mobil.

Cara membuat surat keterangan perubahan warna mobil

Cara membuat surat keterangan perubahan warna mobil

Untuk memahami cara membuat surat keterangan perubahan warna cat mobil atau motor. Yang paling penting adalah Anda harus memilih bengkel cat mobil yang tidak hanya memahami pekerjaan teknis tetapi juga aturannya.

Hal ini dikarenakan surat keterangan ganti warna cat mobil dibuat oleh teknisi dari bengkel yang melakukan perubahan warna.

Selain itu, perlu juga menyiapkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan, dan dokumen lainnya.

Oleh karena itu, bengkel umumnya memahami cara membuat surat keterangan ganti warna mobil. Namun, Anda juga bisa membuatnya sendiri di rumah untuk diisi oleh bengkel mengenai informasi warna, rangka mobil, dan lain-lain.

Nantinya, surat keterangan perubahan warna mobil akan dibawa ke kantor Samsat pusat untuk mendapatkan STNK dan dokumen lainnya. Surat keterangan perubahan warna mobil tidak akan diterima jika Anda menuju Samsat Keliling atau Pojok Samsat.

Bawa juga mobil yang sudah berubah warna catnya karena harus ada proses pengecekan fisik yang dilakukan petugas.

Selain memberikan surat keterangan perubahan warna cat mobil, ada beberapa syarat lain yang harus Anda penuhi untuk mengurus penggantian BPKB dan STNK.

Syarat untuk BPKB (Pasal 25)

  • Isi formulir permohonan untuk perubahan BPKB;
  • Sertakan KTP sebagai tanda bukti identitas;
  • Lampirkan STNK dan BPKB;
  • Surat kuasa yang bermaterai jika kamu diwakilkan;
  • Surat keterangan dari bengkel umum yang mengerjakan pengecatan mobil, yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili;
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Syarat untuk STNK (Pasal 54)

  • Isi formulir pendaftaran;
  • Sertakan KTP dan STNK;
  • Bawa surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan;
  • Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna ranmor;
  • Surat keterangan dari bengkel umum yang mengerjakan pengecatan mobil, yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor;
  • Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda lakukan jika tertarik untuk mengubah warna mobil. Jika Anda tidak melakukannya sesuai dengan aturan yang telah didasarkan pada hukum, maka konsekuensinya adalah Anda siap untuk mendapatkan tiket.

Contoh surat perubahan warna mobil

Memang, surat keterangan perubahan warna mobil umumnya dibuat oleh bengkel yang bersangkutan.

Namun, tidak ada salahnya membuat formulir surat keterangan perubahan warna mobil menggunakan format yang banyak tersedia di internet.

Anda dapat mencarinya menggunakan kata kunci "surat keterangan perubahan warna kata" untuk mendapatkannya di Ms. Word, atau menggunakan kata kunci "surat keterangan perubahan warna mobil PDF" untuk versi PDF dokumen.

Sebagai referensi, berikut kami berikan contoh surat keterangan perubahan warna mobil yang bisa Anda gunakan.

Berikut adalah contoh surat keterangan perubahan warna motor atau mobil:

Contoh surat perubahan warna mobil
Ilustrasi contoh surat keterangan ganti warna mobil

Biaya mengubah warna kendaraan dan kondisinya

Untuk mengubah warna kendaraan ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan. Salah satunya adalah membayar uang kembalian STNK dan BPKB.

Hal ini mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang tarif jenis penerimaan negara bukan pajak. Tarif perubahan warna kendaraan di BPKB sebesar Rp 375 ribu untuk mobil.

Sementara itu, biaya perubahan warna kendaraan roda dua (motor) sebesar Rp 225 ribu. Kemudian tarif perubahan warna kendaraan di STNK atau penerbitan ulang STNK adalah Rp 200 ribu, sedangkan motor Rp 100 ribu.

Berikut beberapa detail tingkat perubahan warna kendaraan:

  • Untuk penerbitan STNK Motor: Rp100 ribu
  • Untuk penerbitan STNK Mobil: Rp200 ribu
  • Untuk pengesahan STNK Motor: Rp25 ribu
  • Untuk pengesahan STNK Mobil: Rp50 ribu
  • Untuk penerbitan BPKB Motor: Rp225 ribu
  • Untuk penerbitan BPKB Mobil: Rp375 ribu

Jadi, jika total biaya untuk mengubah warna kendaraan atau mengubah identitas warna mobil sekitar Rp 625 ribu.

Sementara itu, total biaya STNK dan BPKB untuk mengubah warna motor sekitar Rp 350 ribu.

Sanksi jika mengganti warna kendaraan namun tidak melaporkannya ke polisi

Membuat surat keterangan perubahan warna mobil memang diperlukan untuk membantu mengubah identitas BPKB dan STNK mobil. Dokumen kendaraan wajib sesuai dengan identitas fisik mobil.

Jika berbeda atau Anda mengecat ulang mobil tetapi tidak dilaporkan ke pihak berwenang, maka Anda bisa mendapatkan tiket.

Hal ini sesuai dengan aturan perubahan warna mobil sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 64 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap kendaraan wajib mendaftar, apabila terjadi perubahan identitas kendaraan dan juga perubahan kepemilikan.

Tech Enthusiast dan Blogger sejak 2016, dengan background Ilmu Komputer. Sangat menyukai hal-hal tentang teknologi komputer, internet, dan HP Android, main game. Senang berbagi informasi gratis dan b…

Posting Komentar