Simak Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan, Penting Agar tidak di Denda!

Apa syarat memperpanjang pajak motor dan bagaimana cara perpanjang STNK tahunan? Yuk simak persyaratan perpanjang stnk di kantor beserta alurnya.

Cara dan syarat memperpanjang pajak motor tahunan - perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib untuk dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Jika terlambat, ada denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Jika pajak tidak dibayarkan dalam beberapa tahun, dendanya akan terakumulasi.

Besaran pajaknya juga bervariasi, tergantung dari daerah atau domisili pemilik kendaraan. Sebagai contoh, di DKI Jakarta tarif pajak PKB progresif sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.

Di samping PKB, ada tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.

Syarat perpanjang STNK tahunan

Syarat perpanjang STNK tahunan

Untuk memperpanjang STNK atau syarat bayar pajak motor tahunan terbaru 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:

  • Membawa STNK asli dan fotokopi
  • Membawa BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.

Di atas merupakan syarat perpanjangan STNK tahunan sebelum memulai melaksanakan tata cara perpanjangan STNK tahunan di kantor samsat terdekat ataupun secara online.

Tata cara perpanjang STNK tahunan

Kemudian, berikut ini prosedur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan dalam melakukan perpanjangan pajak motor yaitu STNK:

  • Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili, membawa persyaratan yang dibutuhkan.
  • Mengisi formulir perpanjang STNK tahunan yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
  • Menyerahkan formulir ke loket pendaftaran, Perlu diingat, loketnya berbeda dengan loket perpanjangan pajak 5 tahunan, serta dibedakan antara mobil dan motor. Sehingga, pemilik kendaraan perlu teliti.
  • Tunggu panggilan.
  • Jika berkas lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
  • Menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran.
  • Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Nah itulah tata cara dan syarat perpanjang STNK tahunan atau melakukan perpanjangan pajak motor tahunan. Semoga sukses.

Tech Enthusiast dan Blogger sejak 2016, dengan background Ilmu Komputer. Sangat menyukai hal-hal tentang teknologi komputer, internet, dan HP Android, main game. Senang berbagi informasi gratis dan b…

Posting Komentar